Radarmalang.web.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, optimis bahwa penerapan sistem administrasi pajak terbaru bernama Coretax akan membawa perubahan besar bagi perekonomian Indonesia. Sistem ini diyakini mampu memberantas praktik pengemplangan pajak dan mengatasi kebocoran pajak yang selama ini merugikan negara.
Luhut Pandjaitan: Sistem Coretax Jadi Game Changer Ekonomi Indonesia |
"Setahun ke depan, sistem ini akan menjadi game changer
bagi negeri ini. Bahkan, mantan pejabat yang tidak patuh sekalipun akan
terdeteksi. Contohnya, jika saya sebagai mantan pejabat menyembunyikan sesuatu,
pasti akan ketahuan. Dulu mungkin paling berkuasa, tapi sekarang tidak ada
urusan," ujar Luhut dalam konferensi pers pertama DEN di Jakarta, Kamis
(9/1/2025).
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Lain
Luhut menjelaskan bahwa Coretax akan terhubung dengan
berbagai sistem pemerintahan lain. Hal ini memungkinkan sistem untuk mendeteksi
jumlah aset dan harta yang dimiliki seseorang, nilai transaksi rutin melalui
platform e-commerce, hingga intensitas perjalanan ke luar negeri. Dengan sistem
ini, wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan aset dan kapasitas
ekonominya dari kewajiban pajak.
"Sistem otomatis akan mendeteksi jika ada input data
yang tidak benar. Ini akan membuat pelaporan pajak menjadi lebih
transparan," tambahnya.
Kritik dari Bank Dunia
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyoroti kritik dari
Bank Dunia (World Bank) terhadap kinerja penerimaan pajak Indonesia. Menurut
Bank Dunia, Indonesia termasuk negara dengan performa pengumpulan pajak yang
buruk dan bahkan disamakan dengan Nigeria.
"World Bank mengkritik kita sebagai salah satu negara
yang tidak baik dalam memungut pajak. Kita disamakan dengan Nigeria,"
ungkap Luhut.
Ia memberikan contoh bahwa dari lebih dari 100 juta
kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 50 persen yang
membayar pajak. "Kepatuhan pajak kita sangat rendah," tegasnya.
Digitalisasi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak
Untuk mengatasi permasalahan ini, DEN berupaya
mengoptimalkan penerimaan negara melalui digitalisasi dengan memanfaatkan
teknologi pemerintahan (GovTech). Dengan penerapan sistem ini, potensi
penerimaan negara diperkirakan dapat meningkat hingga 6,4 persen dari Produk
Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp 1.500 triliun.
Selain itu, Luhut juga mengingatkan bahwa penunggak pajak
nantinya tidak akan bisa mengurus dokumen penting seperti paspor. Upaya ini
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
kepatuhan pajak.